welcome to my blogger.


Don't forget to comment. oke......

.

Sabtu, 11 Februari 2012


Pandangan Islam Terhadap Sistem Bank Berbunga





Menurut Dr. Moh. Hatta, seorang ahli ekonomi Indonesia dan Bapak Koperasi berpendapat, bahwa bunga yg dilarang dakam hukum Islam adalah bunga yg bersifat komsutif, yaitu apabila seseorang mengambil kredit atau berutang dengan bunga untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari. Sedangkan berutang untuk dipergunakan dalam hal-hal yg bersifat produktif(pengembangan), misalnxa untuk modal agar usahanya lancar, maka bunga yg demikian tidak dilarang, karena tidak termasuk riba.




Pendapat pertama menyatakan bunga bank itu haram,berdasaqkan pd hadis Nabi Muhammad saw.:"Tiap-tiap piutang yg mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba."(H.R Baihaqi)
sedangkan riba menurut hukum Islam, adalah haram.Firman Allah swt.:
"Hai, orang-orang yg beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba(yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman."
Pendapat kedua menyatakan, bahwa hukum bank itu mubah, dengan alasan adanya bank di suatu negara, merupakan suatu kebutuhan yg tidak bisa dielakkan.
Pendapat ketiga, bahwa Mutasyabihat atau masih diragukan tentang halal-haramnya, dengan alasan satu sisi bank merupakan kebutuhan yg sangat penting, namun di sisi lain bank itw sulit menghilangkan sistem bunga. Terlebih lagi yg diberi kredit bersifat komsutif, tidak bersifat produktif.
Source:PAI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar