welcome to my blogger.


Don't forget to comment. oke......

.

Sabtu, 11 Februari 2012



Hukum Mentato, Mengikir Gigi, Dan Operasi Kecantikan





Mentatoo badan dan mengikir gigi adalah perbuatan yang dilaknat oleh rasulullah s.a.w., seperti tersebut dalam hadisnya:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya."(Riwayat Thabarani)
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditatoo itu.
Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentatoo ataupun orang yang minta ditatoo.
Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini(tukang kikir ) dan minta supaya dikikir.
Kalat ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat.
Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, dalam hadisnya:
"Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah diciptakan demikian, tetapi ada juga yg tidak begitu.
Kemudian dia meletakan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang samasekali bertentangan dengan jiwa islam sebenarnya.
Hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk mengubah bentuk hidung, pipi, dll.
Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya.
Tetapi kalau hal tsb. dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yg mengancam, misalnya karena ada daging tumbuh yg dapat menimbulkan sakit secara perasaan, maka sedikitpun tidak ada halangan. Wallahu a'lam.
Source:Taubat

Pandangan Islam Terhadap Sistem Bank Berbunga





Menurut Dr. Moh. Hatta, seorang ahli ekonomi Indonesia dan Bapak Koperasi berpendapat, bahwa bunga yg dilarang dakam hukum Islam adalah bunga yg bersifat komsutif, yaitu apabila seseorang mengambil kredit atau berutang dengan bunga untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari. Sedangkan berutang untuk dipergunakan dalam hal-hal yg bersifat produktif(pengembangan), misalnxa untuk modal agar usahanya lancar, maka bunga yg demikian tidak dilarang, karena tidak termasuk riba.




Pendapat pertama menyatakan bunga bank itu haram,berdasaqkan pd hadis Nabi Muhammad saw.:"Tiap-tiap piutang yg mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba."(H.R Baihaqi)
sedangkan riba menurut hukum Islam, adalah haram.Firman Allah swt.:
"Hai, orang-orang yg beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba(yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman."
Pendapat kedua menyatakan, bahwa hukum bank itu mubah, dengan alasan adanya bank di suatu negara, merupakan suatu kebutuhan yg tidak bisa dielakkan.
Pendapat ketiga, bahwa Mutasyabihat atau masih diragukan tentang halal-haramnya, dengan alasan satu sisi bank merupakan kebutuhan yg sangat penting, namun di sisi lain bank itw sulit menghilangkan sistem bunga. Terlebih lagi yg diberi kredit bersifat komsutif, tidak bersifat produktif.
Source:PAI
Di antara kenikmatan dan Ancaman KHAMAR(arak)



 Setelah diadakan penyelidikan secara teliti di rumah-rumah sakit, bahwa kebanyakan orang yang gila dan mendapat gangguan saraf adalah disebabkan arak. Dan kebanyakan orang yang bunuh diri ataupun yang membunuh kawannya adalah disebabkan arak. Orang-orang Arab dalam masa kejahiliannya selalu disilaukan untuk minum khamar dan menjadi pecandu arak. Namun, setelah Islam datang, dibuatnyalah rencana pendidikan yang sangat bijaksana sekali, yaitu dengan bertahap khamar itu dilarang. Pertama kali yang dilakukan, yaitu dengan melarang mereka untuk mengerjakan sembahyang dalam keadaan mabuk, kemudian meningkatkan dengan diterangkan bahayanya sekalipun manfaatnya juga ada, dan terakhir baru Allah turunkan ayat secara menyeluruh dan tegas, yaitu sebagaimana firmanNya: "Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti?"(al-maidah: 90-91) Banyak sekali negara-negara yang mengakti bahaya arak ini, baik terhadap pribadi, rumah tangga ataupun tanah air. Sementara ada yang berusaha untuk memberantasnya dengan menggunakan kekuatan undang-undang dan kekuasaan, seperti Amerika, tetapi akhirnya mereka gagal. Tidak dapat seperti yang pernah dicapai oleh Islam di dalam memberantas dan menghilangkan arak ini. Dari kalangan kepala-kepala gereja bertentangan dalam menilai sebagaimana pandangan Kristen terhadap masalah arak, justru karena di Injil ditegaskan: "Bahwa arak sedikit itu baik buat perut." Kalau omongan itu betul, niscaya yang sedikit itu perlu dihentikan, sebab minum arak sedikit, dapat membawa kepada banyak. Gelas pertama akan disambut dengan gelas kedua dan begitulah seterusnya sehingga akhirnya menjadi terbiasa.