Hukum Mentato, Mengikir Gigi, Dan Operasi Kecantikan
Mentatoo badan dan mengikir gigi adalah perbuatan yang dilaknat oleh rasulullah s.a.w., seperti tersebut dalam hadisnya:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya."(Riwayat Thabarani)
Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentatoo ataupun orang yang minta ditatoo.
Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini(tukang kikir ) dan minta supaya dikikir.
Kalat ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat.
Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, dalam hadisnya:
"Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah diciptakan demikian, tetapi ada juga yg tidak begitu.
Kemudian dia meletakan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang samasekali bertentangan dengan jiwa islam sebenarnya.
Hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk mengubah bentuk hidung, pipi, dll.
Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya.
Tetapi kalau hal tsb. dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yg mengancam, misalnya karena ada daging tumbuh yg dapat menimbulkan sakit secara perasaan, maka sedikitpun tidak ada halangan. Wallahu a'lam.
Source:Taubat